IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan PPIU adalah Biro perjalanan wisata (BPW) yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan jaminan kemudahan usaha. Kemudahan itu termasuk dalam sektor keagamaan, yaitu praktik usaha perjalanan ibadah umroh dan haji khusus.
Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin pada acara Pembinaan PPIU baru yang digelar secara daring, Selasa (24/8). “Pengurusan izin PPIU baru saat ini sudah sangat mudah. Semua diurus secara daring dan tanpa biaya apa pun. Saya minta masyarakat mengurus secara langsung tanpa melalui perantara,” kata Nur Arifin dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (25/8).
Pengurusan izin secara daring juga untuk mewujudkan layanan yang profesional yang cepat, tepat dan akurat. Hal ini juga dapat menjaga nilai integritas yang terbebas dari potensi suap menyuap.
"Bentuk layanan yang memerlukan pertemuan fisik atau tatap muka dikurangi, diubah menjadi layanan secara daring dan gratis,” ujarnya.
Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Rudi Ambary menyampaikan kebijakan teknis pengurusan izin baru PPIU yang dilakukan seluruhnya secara daring. Perizinan PPIU saat ini dapat diurus melalui Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin tersebut berlaku seumur hidup.
Rudi juga menjelaskan kemudahan persyaratan umum permohonan izin baru PPIU. Sesuai dengan regulasi, persyaratan izin baru PPIU yang sangat mudah, dimana biro perjalanan wisata (BPW) dimiliki dan dikelola oleh WNI dan beragama Islam, serta telah menjadi BPW paling singkat satu tahun.
Ia juga menerangkan persyaratan khusus menjadi PPIU. Persyaratan tersebut berupa penyerahan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama BPW dengan masa berlaku enam tahun. Dijelaskan oleh Rudi, besaran Bank Garansi sebagai persyaratan perizinan usaha PPIU sebesar Rp 100 juta yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).
“Berikutnya, calon PPIU juga harus memenuhi persyaratan sarana dan SDM yang akan diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan surat rekomendasi,” kata Rudi.
Sarana minimum yang dimaksud adalah berupa ruangan kerja paling tidak berukuran 25 meter persegi, memiliki nomor telepon dan email, tersedia ruang kerja 'front office' dan 'back office', serta kantornya bersih, aman dan higienis.
Terkait dengan tata cara dan persyaratan pengajuan izin baru PPIU dapat dibaca secara lengkap pada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Baca link berikut: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/967552.
Kemudahan pengurusan izin baru PPIU juga disampaikan oleh Tri Winarto peserta kegiatan yang merupakan Direktur Utama salah satu PPIU di Sukoharjo Jawa Tengah. "Semua proses pengajuan izin PPIU kami lakukan secara mandiri tanpa perantara. Proses dari awal pendaftaran hingga akhir berjalan dengan baik tanpa biaya apa pun. Saya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang profesional menjalankan tugasnya,” ujar Tri melalui sambungan telepon.