IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian, dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (27/8).
Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama disebut harus diproses hukum.
Jika terdakwa diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, maka hal ini harus diproses hukum.
Menag lantas mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Ia berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” kata dia.
Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, Menag mengajak setiap pihak agar bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan.