IHRAM.CO.ID, Bila seorang Muslim telah memperoleh atau mengetahui suatu ilmu maka harus diamalkan dan disebarkan atau diajarkan kepada Muslim lainnya. Terlebih bila ada saudara sesama Muslim bertanya tentang ilmu yang dikuasainya, maka haram bagi orang yang mengetahui ilmu tersebut menyembunyikannya atau tidak mau menerangkannya.
Sebagaimana dalam kitab at Targib wat Tarhib menuliskan sebuah hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمً فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ.
Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa ditanya tentang sesuatu ilmu lalu ia menyembunyikannya maka ia akan diberi kekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.
Hadits ini mengingatkan kepada setiap Muslim agar jangan pelit terhadap ilmu. Sekitarnya ia mengetahui dan memang ilmu tersebut dibutuhkan oleh orang lain maka ia harus menyampaikannya. Akan tetapi di dalam memberika ilmu pun harus penuh pertimbangan atau menyesuaikan dengan orang yang akan menerimanya. Agar dapat mudah dipahami dan diamalkan oleh orang yang menerimanya.