Selasa 31 Aug 2021 14:03 WIB

Tiga Syarat Khusus Wanita Berangkat Haji

Tiga Syarat Khusus Wanita Berangkat Haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah haji wanita di Makkah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Jamaah haji wanita di Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Umat Islam baik laki-laki maupun perempuan ketika sudah terpenuhi syaratnya maka wajib melaksanakan haji. Apun syarat-syarat yang khusus berlaku untuk kaum wanita ada dua. 

"Di mana keduanya wajib terpenuhi selain syarat mampu, sehingga memungkinkan seorang wanita untuk melaksanakan Haji,"  kata Dr. Muhammad  Utsman Al-Khasyt dalam bukunya "Haji dan Umroh wanita: Seri Fiqih Wanita 4 Mazhab".

Baca Juga

Dr. Muhammad mengatakan kedua syarat tersebut adalah tidak sedang dalam masa iddah.  Haji tidak boleh dilakukan sedang dalam masa iddah karena talak cerai ataupun karena ditinggal wafat suami. Hal ini dikarenakan Allah SWT telah melarang wanita yang sedang menjalani masa iddah untuk keluar rumah dan melarang walinya untuk membiarkan wanita tersebut keluar di rumah.

Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surat At Thalaq ayat 1 yang artinya:

"Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang..."

Masa iddah wajib dijalani dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, tepat setelah terjadinya talak atau setelah sang istri ditinggal wafat suaminya.

Kedua ada suami atau mahram atau sejumlah wanita lain yang menemani dalam perjalanan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas. Bahwasanya ia (Ibnu Abbas) setelah mendengar Nabi SAW bersabda dalam katbahnya. 

"Sekali-kali janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali disertai mahram wanita tersebut, dan janganlah seorang wanita berpergian kecuali disertai mahramnya." Seorang lelaki berdiri lalu berkata."Wahai Rasulullah istriku hendak berangkat haji sementara diriku telah terdaftar untuk turut berangkat dalam perang ini dan itu, bagaimana ini? Nabi SAW bersabda "pulang lah kamu lalu berangkat haji lagi sama istrimu."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement