IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi telah memperingatkan hukuman berat bagi mereka yang menyalahgunakan ponsel untuk melanggar privasi atau merusak martabat orang lain. Hukuman itu termasuk penjara maksimum satu tahun dan denda sebesar Rp 1,9 miliar.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (30/8), Jaksa Penuntut Umum menekankan larangan praktik atau perilaku apa pun yang melibatkan pelecehan terhadap orang lain.
Praktik yang melanggar privasi orang lain di tempat kerja termasuk fotografi, memfitnah atau merugikan orang lain, melanggar moral publik, atau mempublikasikan hal semacam itu yang menggunakan berbagai sarana teknologi informasi.
“Jika pelakunya masih di bawah umur, dia akan dihukum sesuai dengan hukuman yang ditentukan dalam Undang-Undang Anak yang telah disetujui tiga tahun lalu,” jelas Jaksa dalam keterangan persnya.
Pada 2018, Saudi juga membuat aturan terkait smartphone yang mengatur praktik memata-matai smartphone milik pasangan adalah kejahatan. Pelaku bisa didenda besar dan penjara maksimal satu tahun dalam undang-undang baru untuk melindungi kesusilaan warga dan masyarakat serta melindungi kenyamanan pribadi.
Pernyataan tertulis kementerian kebudayaan Arab Saudi mengatakan hukuman itu akan berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, banyak yang memperkirakan hukum baru itu hanya akan melindungi kaum laki-laki dari istri-istrinya.
Sebagaimana yang terjadi pada sebagian besar negara Islam lain, hukum Arab Saudi terkait perceraian mewajibkan perempuan mendapatkan jaminan demi kebutuhan bukti terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-Undang Antikejahatan Siber itu menyebutkan memata-matai atau menyergap data yang dikirim melalui jaringan informasi atau melalui komputer tanpa izin sah adalah kejahatan. Kejahatan itu bisa dikenai denda sebesar maksimal 500 ribu riyal atau sekitar hampir Rp 1,8 miliar, dihukum penjara, atau keduanya.