Selasa 31 Aug 2021 13:21 WIB

Larangan Berbisnis dalam Perjalanan Haji

Seorang yang berhaji tidak diperbolehkan mendatangi Kota Makkah sambil berbisnis

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Ka
Foto: Anadolu Agency
Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seorang yang berhaji tidak diperbolehkan mendatangi Kota Makkah sambil berbisnis. Ia harus mengkhususkan tujuannya untuk beribadah kepada Allah Swt.

"Jangan seseorang melupakan tujuan tersebut dalam segala hal dan senantiasa merasa kekuatan dan kemampuan dirinya hanya milik Allah," kata Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazali dalam bukunya Rahasia-Rahasia Zakat Puasa dan Haji

Sebagaimana Rasulullah bersabda, "Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga, kemudian ada sahabat bertanya kepada Rasulullah. 'Ya Rasulullah Apa yang disebut dengan Haji Mabrur? Rasulullah menjawab, yaitu haji yang senantiasa menjaga perkataan baik dan memberi makan kepada orang lain bersedakah."

Dalam berhaji, jamaah disunahkan untuk berhaji dengan berjalan kaki bagi yang mampu. "Disunahkan ketika berhaji untuk melusuhkan anggota badan, membiarkan debu pada baju dan tidak memakai hiasan dan harum-haruman," katanya.

Karena hal demikian sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan hal tersebut serta melarang dari membangga-banggakan dengan pakaian. Allah SWT berfirman.

"Lihatlah orang-orang yang berziarah ke rumahku yang datang dengan muka lusuh pakaian penuh debu dari segala penjuru dunia."

Diharuskan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji untuk berlemah lembut pada hewan. Jamaah tidak boleh membebankan barang-barang kepada hewan tunggangan yang tidak kuat membawanya

Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjadikan punggung hewan tunggangan kalian seperti kursi."

Disunnahkan untuk turun dari hewan tunggangannya bagi yang menunggangi untuk beristirahat sejenak pada setiap pagi dan sore. Tujuan agar tidak menyakitkan dan menyiksa hewan tersebut saat menuju Baitullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement