Antara lain:
Pertama, indenpendensi pasar umat Islam untuk memisahkan antara resolusi politik dengan resolusi ekonomi.
Kedua, tidak membatasi kebebasan pergerakan komoditi, pelayanan-pelayanan, modal, dan orang-orang yang bergelut di dalamnya (mendorong dilakukannya perniagaan secara transparan).
Ketiga, tidak mengenakan pajak (demi menjamin rivalitas berdasarkan hukum penawaran dan permintaan, karena sifatnya melayani orang-orang yang memanfaatkannya.
Tak hanya itu, dalam menumbuhkan perekonomian umat, Nabi Muhammad juga memberikan contoh konkret bagaimana beliau berdagang. Lewat kejujuran saat melakukan perniagaan, Nabi dikenal dengan gelar Al-Amin (yang terpercaya), bahkan gelar ini disematkan sebelum Rasulullah diutus menjadi Nabi dan Rasul.