IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan satu juta usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) untuk self declare atau deklarasi mandiri produk halal di tahun 2022.
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan untuk merealisasikan hal tersebut tentu butuh upaya maksimal dari berbagai pihak.
"Saat ini sebanyak 31 kementrian/lembaga telah berkomitmen untuk memfasilitasi self declare umkm,"ujar dia dalam acara webinar Muhadatsah ke-3 Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah, Sabtu (4/9).
Untuk tahun ini BPJPH menargetkan UMKM yang akan melaksanakan self declare sekitar 15 ribu. Tentu jumlah tersebut masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha UMKM yang mencapai sekitar 13,2 juta UMKM di seluruh Indonesia yang wajib bersertifikasi halal. Sementara jumlah pendamping yang dibutuhkan untuk melakukan tugas mendampingi pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikat halal yakni sekitar 7.375 orang.
Pendampingan ini nantinya berasal dari ormas Islam, pesantren dan perguruan tinggi negeri atau swasta. Termasuk juga dari instansi Kementrian Agama yakni penyuluh agama dan KUA.
Deklarasi Mandiri untuk UMKM ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 79. Dalam peraturan tersebut juga tercantum persyaratan UMKM untuk mendeklarasikan secara mandiri produk halal yang mereka miliki.