IHRAM.CO.ID, NUNUKAN -- Sekolah yang ada di 19 kecamatan wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sudah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka meski masih masuk level 3 PPKM.
Kepala Bidang Pengawasan SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan Widodo membenarkan sisa dua kecamatan di daerahnya yang belum mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk menggelar PTM. "Dua kecamatan yang belum boleh melaksanakan PTM, yaitu Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan karena prevalensi penyebaran virus corona masih cukup tinggi," katanya, Selasa (7/9).
Mobilitas masyarakat dan penyebaran Covid-19 pun masih tergolong tinggi. Lima kecamatan di Pulau Sebatik, yakni Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Sebatik Tengah, dan Sebatik yang sempat level 4 atau zona merah sudah diperbolehkan juga menggelar PTM.
Jumlah itu ditambah sekolah di 14 kecamatan di wilayah III lainnya. Widodo menyatakan PTM pada 19 kecamatan tersebut telah dimulai sejak sepekan lalu dengan tetap mematuhi ketentuan atau keputusan empat menteri bahwa jumlah siswa atau murid dalam ruangan kelas maksimal 15 orang.
Belum diperbolehkannya sekolah di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan untuk melaksanakan PTM diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan tanggal 6 September 2021. Oleh karena itu, berkaitan dengan pelaksanaan PTM di dua kecamatan ini masih dirumuskan bersama antara Pemkab Nunukan dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Bupati Nunukan, sekolah pada 19 kecamatan diberikan opsi pembelajaran apakah menggunakan tatap muka atau tetap daring," ujar Widodo.
Apabila menginginkan belajar tatap muka maka tentunya sekolah tetap meminta persetujuan dari orangtua murid atau siswa. "Sekolah pada kecamatan yang sudah diperbolehkan membuka belajar tatap muka tetap diberikan opsi-opsi," katanya.