IHRAM.CO.ID, PONTIANAK -- Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Muslim mengedepankan kesantunan dalam menyikapi masalah jamaah Ahmadiyah menyusul perusakan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, pada 3 September 2021.
"Terkait kasus 3 September 2021 di Sintang, MUI mengajak umat Islam menghadapi Ahmadiyah secara santun, tidak anarkis, dan tidak dengan kekerasan," kata Ketua MUI Kalbar M Basri Har, Selasa (7/9).
Basri meminta pemimpin MUI tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Barat mencermati perkembangan situasi setelah perusakan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Sintang serta menenangkan warga Muslim di wilayah masing-masing. "Agar tidak terpancing dan terprovokasi," katanya.
Ia juga meminta semua pihak menahan diri supaya tidak memperkeruh suasana dan menyerahkan penanganan perkara perusakan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah kepada aparat penegak hukum. "Persoalan Ahmadiyah dan kerusuhan kita percayakan kepada pemerintah dan keamanan atau penegak hukum. Insya Allah, Allah bersama kita," kata dia.
Basri menjelaskan MUI sudah menyampaikan fatwa mengenai aliran Ahmadiyah, yakni aliran itu berada di luar Islam. Menurut fatwa MUI, warga Muslim yang mengikuti aliran itu telah keluar dari Islam dan meminta mereka yang terlanjur mengikutinya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq. Selain itu, dalam fatwanya MUI, menyatakan pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.