IHRAM.CO.ID, TAIF -- Pengadilan Kriminal di Taif menjatuhkan hukuman penjara kepada 22 warga Saudi karena mencegah seorang imam dan khatib memasuki masjid yang akan memberikan khotbah dan memimpin sholat pada hari Jumat.
Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Kamis (9/9), Pengadilan menghukum 19 terdakwa satu bulan penjara dan menjatuhkan denda 2.000 riyal, sementara tiga lainnya divonis 10 hari penjara.
Pengadilan memutuskan mereka bersalah atas tuduhan yang dihadapkan terhadap mereka setelah memeriksa bukti, menonton video yang direkam dan mendengarkan kesaksian para saksi. Ditemukan bahwa terdakwa telah menutup pintu masjid dan mencegah imam masuk dan naik mimbar.
Saat mengakui kejahatannya, para terdakwa membenarkan hal ini. Mereka menyampaikan, hal tersebut dilakukan tak ingin imam yang bersangkutan berkhotbah dan memimpin sholat.
Sementara itu, seorang pria bersenjata diketahui pernah menyerang Imam Masjidil Haram pada Mei lalu. Kejadian berlangsung saat Imam Masjid membawakan khutbah Jumat.
Imam Masjid ini diketahui bernama Syekh Baleelah. Penyerang kala itu memakai pakaian ihram dan berlari ke arahnya. Penyerang Imam Masjid berusia kisaran empat puluh tahun.