Sabtu 11 Sep 2021 15:56 WIB

Perdagangan Aset Kripto dalam Pandangan Bahtsul Masail NU

Bahtsul Masail NU Perbolehkan Perdagangan Aset Kripto Secara Islam

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Hafil
Perdagangan Aset Kripto dalam Pandangan Bahtsul Masail NU. Foto: Uang kripto (ilustrasi)
Foto: pixabay
Perdagangan Aset Kripto dalam Pandangan Bahtsul Masail NU. Foto: Uang kripto (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Startup bitcoin and crypto exchanges, Indodax sepakat dari hasil rekomendasi dari Bahtsul Masail NU, forum kajian islam yang diselenggarakan oleh Islamic Law Firm dan Wahid Foundation. Adapun rekomendasi tersebut menyatakan aset kripto diperbolehkan secara hukum Islam.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting bagi para stakeholder tentang seluruh hal yang berkaitan aset kripto.

Baca Juga

“Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” ujarnya kepada Republika, Kamis (9/9).

Menurutnya selama ini aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku Agama Islam di Indonesia.

Oscar Darmawan juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia agar dapat lebih memahami tentang aset kripto. Adapun salah satu poin rekomendasi, aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya.

"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.

Indodax sebagai exchanges terbesar dan terpercaya di Indonesia, telah mematuhi aturan dari pemerintah. Aset kripto juga telah memiliki landasan hukum, yaitu peraturan dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI.

“Karena kami memang menghadirkan aset kripto dan teknologi blockchain untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” ungkapnya.

Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh, KH Afifuddin Muhajir, KH Abdul Moqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi Ramadhan, KH Zulfa Mustofa, dan KH Najib Bukhori.

“Aset kripto dalam hal ini yang saya tau yaitu Bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal atau kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah atau mata uang atau sil’ah atau barang. Jual beli yang tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah karena bisa dimiliki,” ungkapnya.

Sementara itu, KH Muhammad Najib Bukhori aset kripto merupakan teknologi baru yang tak terelakkan dan perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Hal ini pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan kalau ini memang aman.

“Perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niatnya benar. Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang,” ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement