IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan bantuan operasional masjid dan mushola.
"Namun, di saat pandemi pemerintah mengeluarkan peraturan daerah yang membatasi aktivitas di tempat ibadah. Hal ini memengaruhi pemenuhan keperluan operasional di masjid dan mushalla. Melihat permasalahan ini, Kementerian Agama bermaksud membantu pemenuhan operasional di pandemi COVID-19 ini," kata Kepala Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri A. Zamronidi, Sabtu (11/9)
Ia mengatakan besaran bantuan operasional Rp20 juta untuk setiap masjid dan Rp10 juta untuk setiap mushalla.Zamroni juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan bantuan operasional ini, takmir dapat mengajukanpermohonan secara daring."Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara daring paling lambat pada 12 September 2021," kata dia.
Terdapat beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmirdalam mengajukan permohonan, di antaranya masjid atau mushalla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar COVID-19.
Ia menjelaskan bahwa pada dokumen permohonan bantuan yang diunggah ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
"Di dalam unggahan harus berisikan rekomendasi pada SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat, salinan keputusan susunan kepengurusan, rencana anggaran biaya (RAB), salinan buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla yang masih aktif dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai yang ditandatangani oleh ketua pengurus," kata dia.