Dalam hal ini, mujtahid hanya bisa mengambil hikmah hukum, bukan illat hukum.Karena haji termasuk hukum ta’abbudi, maka ia tidak membuka ruang ijtihad. Namun, karena
kondisi tertentu dan mendesak, maka sebagian ulama melakukan ijtihad, baik dalam aspek penerapan hukum (tahqiq al-manath) maupun penetapan hukum (takhrij al-manath).
Misalnya, pemerintah Arab Saudi dengan dukungan para ulama‟ melakukan perluasan wilayah Mina hingga mencakup wilayah Muzdalifah yang populer dengan sebutan “Mina Jadid”.
Sejumlah perluasan dilakukan karena sejumlah area tempat pelaksanaan ibadah haji sudah sangat sempit dan terbatas, sementara jumlah antrean haji terus bertambah dan semakin panjang.