IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi telah mengumumkan denda yang akan diterima umat Muslim jika berusaha melakukan umrah tanpa izin. Dalam unggahan di akun Twitter tim keamanan nasional Kerajaan, mereka akan dikenakan denda 10.000 Riyal atau Rp 38 juta.
Dilansir di Al-Arabiya, Selasa (14/9), pengumuman yang sama juga menyatakan denda 1.000 Riyal akan dikenakan bagi mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Makkah tanpa izin.
Badan keamanan nasional menyatakan aturan denda baru ini adalah bagian dari tindakan pencegahan Kerajaan, untuk mengekang penyebaran Covid-19. Mereka juga berupaya memastikan aturan pencegahan ini diikuti selama pelaksanaan Umrah.
Individu yang ingin pergi umrah di kota paling suci Islam harus mendapatkan izin untuk memasuki Masjidil Haram. Izin ini dapat dilakukan melalui aplikasi pelacakan Covid-19 Arab Saudi, Tawakkalna dan Eatmarna.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi mengumumkan mereka akan meningkatkan kapasitas jamaah umrah menjadi 70.000 per hari, mulai 9 September.
"Dengan penekanan atas penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah," kata Kementerian Haji yang diumumkan dalam unggahan //Twitter//, Rabu (8/9).
Bulan lalu, kementerian yang sama mengumumkan mereka akan secara bertahap mulai menerima permintaan umrah dari berbagai negara. Penerimaan ini dilakukan mulai 9 Agustus, menurut kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).
Tak hanya itu, kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas untuk mencapai 2 juta jamaah per bulan. Ini menegaskan mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jamaah dengan usia antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.