IHRAM.CO.ID, RIYADH – Terjadi peningkatan jumlah pernikahan elektronik di Arab Saudi menyusul meningkatnya kasus virus corona pada awal tahun lalu. Pernikahan elektronik melonjak 28 persen mencapai 150.171 selama periode antara April 2020 dan Maret 2021 dibandingkan 117.025 pernikahan elektronik selama periode antara Maret 2019 dan April 2020.
Layanan kontrak pernikahan elektronik yang diluncurkan oleh Kementerian Kehakiman, telah berperan dalam memfasilitasi dan mempercepat penyelesaian kontrak tanpa secara pribadi mendekati pengadilan peradilan mana pun.
Hal ini juga memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pra-nikah sebelum menetapkan sesi penutupan akad nikah di hadapan pejabat nikah yang memiliki izin. Layanan ini bertujuan untuk memastikan pendokumentasian data elektronik dengan sempurna dan menyelesaikan prosedur terkait akad nikah dan mengirimkannya kepada penerima manfaat dengan cara yang aman.
Inisiatif ini telah membawa transformasi positif yang besar dalam pencatatan pernikahan di Saudi. Saat ini, kontrak pernikahan elektronik akan diselesaikan melalui portal Ziwaj kementerian sehingga tidak diperlukan pergi ke pengadilan untuk mengurus berkas dokumen.
Dikutip Saudi Gazette, Selasa (14/9), proses pendokumentasian daring dimulai ketika salah satu pihak baik calon suami maupun istri masuk ke portal kementerian lalu masuk ke halaman akad nikah elektronik dan mendaftarkan datanya.
Setelah memilih pejabat pernikahan terdekat dan menetapkan tanggal yang tepat untuk menyimpulkan kontrak pernikahan, pesan akan dikirim ke pihak lain untuk menyarankan kondisi. Ini akan diikuti dengan mengirim pesan ke pejabat pernikahan yang memintanya untuk memberikan rincian seperti nama pemohon, nomor ponsel, dan tanggal janji.
Kemudian petugas nikah sampai di tempat pelaksanaan akad nikah dimana suami, istri dan walinya akan membubuhkan tanda tangan, beserta sidik jarinya. Lalu kedua saksi tersebut akan menandatangani e-document dan memastikan pemeriksaan kesehatan pranikah dilakukan sebelum sidang.
Dalam beberapa menit, kontrak elektronik akan didokumentasikan. Pejabat pernikahan akan memverifikasi data kedua belah pihak secara elektronik. Dia juga akan memastikan pemenuhan semua persyaratan di bawah aturan syariah dan peraturan hukum sehubungan dengan akad nikah.