Dalam pasal 15 disebutkan, Pesantren harus melaporkan ke Kementerian Agama bila menerima langsung hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau warga negara asing. Sementara pada pasal 16, Hibah luar negeri kepada Pesantren dilarang digunakan untuk tujuan di luar penyelenggaraan pesantren.
Maskuri berharap, dengan adanya Perpres ini pesantren di seluruh Indonesia ke depan lebih termotivasi dan lebih maju dengan adanya perhatian Pemerintah tentang pendanaan. Akan tetapi ini diharapkan tidak sampai membuat pesantren kurang mandiri dan menjadi tergantung terhadap bantuan pemerintah dan pihak-phak lain.
"Tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren harus lebih baik khusus dalam hal pendanaan atau pembiayaan dan ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan," ucap Maskuri.
"Semua pesantren yang ada di Indonesia yang beragam bentuknya harus mempunyai peluang dan akses untuk memperoleh hibah atau bantuan jangan ada diskriminasi," lanjutnya.