Selasa 14 Sep 2021 14:06 WIB

PKB: Perpres Dana Abadi Pesantren Jadi Kado Terindah

Terbitnya Perpres tersebut menjadi kado indah hari santri tahun ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Antara/Fauzan
Ilustrasi Pondok Pesantren

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan terbitnya Perpres tersebut menjadi kado indah hari santri tahun ini.

"Terbitnya Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren benar-benar kado indah Hari Santri tahun ini. Kami sangat bersyukur dengan terbitnya Perpres ini maka masa depan pesantren akan semakin terjamin sehingga bisa terus mengawal pendidikan akhlak bagi anak-anak muda di Indonesia," kata Cucun dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (14/9).

Ia juga memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres tersebut. Perpres 82/2021 tersebut akan menjadi babak baru dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis pesantren di tanah air. Dengan Perpres ini maka sumber pendanaan pesantren akan lebih jelas.

"Dalam Pepres ini diatur dengan seksama sumber-sumber pendanaan pesantren baik dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hibah yang tidak mengikat, hingga dari dana abadi pesantren," ujarnya.

Cucun mengatakan Perpres tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari UU 18/2019 tentang Pesantren. Menurutnya Perpres 82/2021 mempunyai arti penting di mana pesantren telah diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari negara.

"Dengan Perpres ini secara tidak langsung eksistensi pesantren diakui sebagai bagian penting dari penyelenggaraan negara. Di mana negara juga mempunyai tanggungjawab untuk menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan pendidikan pondok pesantren di seluruh Indonesia," ucapnya.

Ia menambahkan, dengan terbitnya Perpres ini, maka sudah tidak ada ganjalan lagi jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran baik dari APBN maupun APBD untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, maupun fungsi pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pondok pesantren.

"Kami berharap pemda-pemda yang masyarakatnya mempunyai banyak pondok pesantren tidak lagi ragu dalam mengalokasikan anggaran karena harus diakui selama ini kontribusi pesantren sangat besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah masing-masing," ujarnya.

Dirinya juga menegaskan dengan Perpres 82/2021 maka pesantren juga akan mempunyai dana abadi. Nantinya dana abadi tersebut akan diambilkan dari dana abadi pendidikan.

"Dengan dana abadi pesantren ini, maka akan ada jaminan keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam jangka Panjang. Hal ini tentu sangat kita syukuri karena ketentuan ini akan memberikan jaminan keberlanjutan pesantren hinga antargenerasi nanti," ungkap anggota Komisi III DPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement