Kamis 16 Sep 2021 14:14 WIB

Lima Syarat Umum UMK Ikuti Sertifikat Halal Gratis

Ada lima syarat umum yang wajib dipenuhi UMK ikuti sertifikat halal gratis.

Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Ampelsa
Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada lima syarat umum yang wajib dipenuhi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar dapat mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)."Untuk mengikuti Program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus," ujar Plt. Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Rabu (16/9).

Lima syarat umum itu yakni UMK yang belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain, lalu memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga

Kemudian, memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB, melakukan usaha dan berproduksi secara berkala minimal tiga tahun, dan terakhir mendaftarkan satu jenis produk dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Sementara syarat khusus yang mesti dipenuhi yakni memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait, memiliki gerai dan fasilitas produksi paling banyak satu gerai, bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement