Ia menegaskan, Kemenag ingin memastikan pihak yang memberikan CSR tepat sasaran, kalau tidak tepat maka bisa diingatkan. Sebab perusahaan yang memberikan CSR kepada pesantren tentu punya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitarnya. Kalau pemberian CSR tidak tepat sasaran akan merugikan.
"Karena ada perhatian dari negara melalui undang-undang dan regulasi turunannya, secara otomatis pesantren yang sudah memiliki izin operasional ini mengikuti regulasi yang ada, meskipun pesantren secara umum mandiri didirikan oleh kiai atau yayasan, tapi ketika ingin mendapatkan akses terkait pendanaan pesantren ya harus dilaporkan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menyebutkan, pesantren harus melaporkan ke Kemenag bila menerima langsung hibah luar negeri dari lembaga non-pemerintah negara asing atau warga negara asing. Hibah luar negeri kepada pesantren dilarang digunakan untuk tujuan di luar penyelenggaraan pesantren.
Pengelola pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada Kemenag. Kemenag melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren.