Rabu 22 Sep 2021 05:59 WIB

Banyak Pelaku UMK Mulai Pasang Banner Sertifikat Halal

Banyak Pelaku UMK Mulai Pasang Banner Sertifikat Halal

 Banyak Pelaku UMK Mulai Pasang Banner Sertifikat Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Banyak Pelaku UMK Mulai Pasang Banner Sertifikat Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Belakangan ini banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di berbagai daerah memasang banner/spanduk terkait sertifikat halal. Mereka mempromosikan diri telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Banner tersebut dipasang di toko, kios atau rumah makan di mana mereka menjalankan usahanya. Salah satu pelaku UMK di Palembang, Ahmad Alfarisi, memasang standing banner di depan warung baksonya.

Baca Juga

"Kami sengaja memasang banner ini untuk menginformasikan kepada konsumen bahwa produk kami telah bersertifikat halal dari BPJPH Kemenag," kata Alfarisi dikutip dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (22/9).

Alfarisi juga mengatakan sangat bersyukur usahanya memperoleh fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH pada tahun 2020 lalu. Dengan kondisi tersebut, produk baksonya telah bersertifikat halal.

Ia pun merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah, khususnya BPJPH Kementerian Agama, yang telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi usahanya di akhir tahun 2020 lalu.

Di Yogyakarta, hal yang sama juga dilakukan pelaku UMK bernama Amalia. Amalia yang kesehariannya memproduksi dan menjual minuman kemasan juga memasang standing banner di depan tokonya.

Banner itu bertuliskan nama produknya disertai keterangan bahwa produknya telah bersertifikat halal dari BPJPH. Ia mengaku sengaja memasang banner tersebut agar masyarakat sekitar dan konsumen mengetahui produknya kini telah bersertifikat halal. 

"Alhamdulillah, di akhir tahun 2020 lalu kami mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH. Dan sertifikatnya sudah kami terima beberapa bulan yang lalu," ujarnya.

Selain merasa sangat bersyukur telah mengikuti sertifikasi halal gratis, baik Alfarisi maupun Amalia mengungkapkan rasa bangga karena produknya kini telah bersertifikat halal.

Sementara itu di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Zuliana, pengusaha masakan khas Kampar yang juga memasang banner serupa, mengaku awalnya tak menyangka akan mendapat fasilitasi sertifikasi halal gratis.

"Sudah lama (saya) ingin sekali mempunyai sertifikat halal. Sekarang kami merasa bangga telah mendapatkan sertifikat halal secara gratis," kata Zuliana yang telah menjalankan usahanya selama lebih dari 10 tahun itu.

Ia bercerita sempat mengikuti pembinaan UMKM yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Kemudian pembinaan berlanjut dari Kanwil Kemenag Riau yang dilaksanakan oleh Satgas Halal.

Dari situ, ia lantas mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal BPJPH tahun 2020. Dengan mengikuti pembinaan Satgas Halal ini, sertifikasi halal yang sebelumnya dibayangkan sulit ternyata mudah dilaksanakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH, Mastuki, membenarkan pihaknya telah melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal pada tahun 2020 lalu. Program tersebut diberikan kepada pelaku UMK di 20 provinsi dengan pembiayaan bersumber dari anggaran Kemenag tahun 2020.

"Tahun 2020 lalu Kementerian Agama melalui BPJPH telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah membuahkan sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia," ucapnya.

Dengan sertifkat halal ini, diharapkan produk UMK dapat semakin berkualitas dan berdaya saing tinggi. Masyarakat juga semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin melalui sertifikasi halal.

Saat ini, program fasilitasi sertifikasi halal gratis serupa yang disebut program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) juga telah bergulir. Program yang diluncurkan oleh Menteri Agama tersebut juga diberikan kepada para pelaku UMK.

Bagi pelaku UMK dengan produk yang terkategori wajib bersertifikat halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal, disebut dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program Sehati. Informasi lengkapnya dapat dibaca di laman sehati.halal.go.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement