IHRAM.CO.ID, RIYADH — Siapapun yang melakukan praktik mengemis di Arab Saudi akan didenda sebesar 100 ribu riyal atau Rp 379 juta dan penjara satu tahun.
Hukuman dan denda ini berdasarkan Undang-Undang Anti-Mengemis yang baru, yang telah disetujui oleh Dewan Menteri.
Pasal kelima undang-undang mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pengemis. Termasuk mereka yang terlibat dalam mengemis atau mengelola pengemis atau terlibat dalam mendorong dan membantu kelompok pengemis terorganisasi akan dihukum penjara dan denda.
"Mereka yang terlibat dalam mendorong dan membantu siapa pun yang terlibat dalam mengemis akan dihukum penjara maksimal enam bulan atau denda tidak lebih dari SR50.000 atau keduanya," bunyi UU tersebut dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (23/9).
Dalam UU juga disebutkan, untuk mendeportasi pengemis non-Saudi setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda dan dia tidak akan diizinkan kembali ke Kerajaan untuk bekerja. Akan ada pengecualian dari deportasi bagi pengemis non-Saudi yang merupakan suami atau anak dari wanita Arab Saudi.
Menurut hukum, seorang pengemis akan dihukum jika dia ditangkap karena melakukan pengemis untuk kedua kalinya atau lebih. Undang-undang menetapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan otoritas yang ditunjuk untuk menangkap pengemis tersebut.
Pasal empat undang-undang tersebut menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri, berkoordinasi dengan instansi terkait, akan melakukan studi tentang kondisi sosial, kesehatan, psikologis, dan ekonomi para pengemis Arab Saudi dan memberikan dukungan kepada mereka untuk mengatasi masalah ini setelah mengambil kasus per kasus. Selain itu juga menawarkan perawatan dan dukungan yang diperlukan untuk mereka.
Diketahui sebanyak 2.710 pengemis Arab Saudi ditangkap selama 2018, menurut sebuah laporan yang diterbitkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.
Sekitar 79 persen dari pengemis ini, dengan jumlah 2.140, adalah perempuan sedangkan laki-laki mewakili 21 persen dengan jumlah 570 orang.
Sumber: saudigazette