IHRAM.CO.ID, KOTA BHARU -- Direktur Departemen Agama Islam Kelantan (Jaheaik), Datuk Che Mohd Rahim Jusoh, mengatakan acara akad pernikahan kini diperbolehkan dilangsungkan di masjid dan bangunan pribadi di negara bagian Malaysia itu.
Namun, acara tidak boleh berlangsung selama lebih dari 30 menit dan harus dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan.
Selain itu, acara tersebut hanya boleh dihadiri oleh 10 orang yang sudah divaksinasi lengkap terhadap Covid-19. Sepuluh orang itu terdiri dari calon pengantin, wali nikah, dan wali atau pendamping sah pengantin serta saksi.
"Bagi pasangan dan wali pengantin yang belum divaksinasi lengkap, wajib menjalani tes skrining Covid-19 paling lambat dua hari sebelum akad nikah. Bagi yang melakukan skrining menggunakan tes kit pemeriksaan sendiri harus memperbarui hasilnya melalui aplikasi MySejahtera," kata Che Mohd dalam keterangannya, dilansir di Bernama, Kamis (23/9).
Ia mengatakan, wali pengantin wanita dapat mengajukan permohonan wakalah wali (perwakilan) jika mereka tidak dapat menghadiri acara tersebut. Selanjutnya, ia menambahkan hanya pejabat yang telah divaksin lengkap yang boleh melangsungkan akad nikah. Calon pengantin juga boleh dinikahkan oleh pejabat nikah dari mukim tetangga jika pejabat di daerahnya belum menyelesaikan vaksinasinya.
"Akad nikah dapat dibatalkan jika SOP tidak dipatuhi," tambahnya.