Lembaga sekolah pondok, madrasah, dan sekolah tahfiz yang terdaftar di JHEAT juga diizinkan untuk melanjutkan sesi Belajar Mengajar tatap muka dengan tunduk pada SOP yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan.
Di samping itu, Osman mengatakan, masjid dan surau yang diperintahkan ditutup berdasarkan Pasal 18 (1) (d) dari Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (UU 342) tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan apa pun selama periode penutupan.
Advertisement