IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada sebagian dari kita mungkin pernah melihat seseorang membaca Alquran dengan suara keras di masjid. Di saat bersamaan, ada seseorang yang mengerjakan sholat sunnah.
Bolehkah itu dilakukan?
Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaed, tidak selayaknya mengeraskan bacaan Alquran di masjid apabila orang-orang yang sholat di sekitarnya merasa terganggu.
Demikianlah sikap qari ketika berada di tempat yang terdapat orang yang sedang shalat atau membaca Alquran di sekitarnya, yakni disunnahkan baginya untuk tidak mengeraskan suara.
Dalil hal ini ialah hadits yang telah tsabit dari Rasulullah: "Bahwa pada suatu hari beliau mendatangi masjid dan melihat orang-orang sedang shalat dengan mengeraskan bacaannya, dan beliau bersabda: 'Kalian sedang bermunajat kepada Rabb, hendaklah sebagiannya tidak menganggu sebagian yang lain' (Majmu Fatawa wa Maqalatil Mutanaewwiah).