Kriteria selanjutnya adalah belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan merupakan guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag. Juga berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
Tunjangan insentif bagi guru non-PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Kemudian pada 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.