Rabu 29 Sep 2021 18:05 WIB

Satpol PP Kota Malang Panggil Pengelola 'Diskotik Halal'

Pemanggilan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan

Tangkapan layar kegiatan
Foto: Dok Istimewa
Tangkapan layar kegiatan

IHRAM.CO.ID, MALANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang segera memanggil pengelola salah satu kafe 'Diskotik Halal' yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, karena diduga melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan pengelola kafe yang ada di kawasan Soekarno Hatta Kota Malang itu pada Kamis (30/9).

"Besok akan kita panggil, kita akan mintai keterangan terlebih dahulu," kata Rahmat, Rabu (29/9)

Rahmat menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan di tempat usaha itu. Kafe tersebut, mengadakan pertunjukan musik yang menyebabkan adanya kerumunan.

Sebelumnya di media sosial beredar sebuah video yang menunjukkan adanya kegiatan musik di dalam ruangan yang dihadiri ratusan orang. Pada video tersebut, tampak kerumunan pengunjung yang menonton pertunjukan musik dari seorang disk jockey (DJ).

Kafe yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, berada di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kafe tersebut menggelar pertunjukan musik setiap Selasa, Jumat, dan Sabtu.

"Dugaan kita pertama melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, dan menyebabkan kerumunan. Juga terkait batasan-batasan yang melebihi 50 persen pengunjung," katanya.

Menurutnya, salah satu kafe yang menggelar pertunjukan musik tersebut, sebelumnya juga telah diberikan peringatan oleh Satpol PP Kota Malang, karena melakukan pelanggaran pada masa PPKM.Kafe itu, sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan teguran tertulis karena pelanggaran yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelanggaran berkaitan dengan jam operasional kafe pada masa PPKM level 3.

"Untuk sebelumnya, ada teguran tertulis (untuk kafe tersebut). Untuk yang saat ini, besok akan kita minta keterangan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya selama ini secara rutin telah melakukan operasi penerapan protokol kesehatan khususnya di kawasan Soekarno Hatta. Sebagai informasi, kawasan tersebut merupakan sentra kafe yang ada di Kota Malang, sehingga rawan terjadi kerumunan. Saat ini di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru.

Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dan pengunjung diizinkan makan di tempat, dengan kapasitas antara 25-50 persen untuk penerapan protokol kesehatan.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 15.413 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 14.262 orang dilaporkan telah sembuh, 1.118 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement