Kamis 30 Sep 2021 11:46 WIB

Bagaimana Jika Suami Larang Istri Pergi Haji?

Istri sudah meminta izin, maka tak ada hak suami melarang atau tidak mengizinkannya.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Jemaah haji mengelilingi Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jemaah haji mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seoang istri harus meminta izin kepada suaminya ketika ingin berangkat ibadah haji. Ketika istri sudah meminta izin tidak ada hak suami melarang atau tidak mengizinkannya.

"Jika haji yang akan dilakukan itu adalah haji fardhu (wajib), dianjurkan bagi seorang isteri meminta izin suaminya untuk berhaji," tulis Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfa dalam karyanya Al-Mughnie

Di sisi lain, kata Syekh Sa'id seorang suami tidak berhak melarang isterinya menunaikan haji fardhu. Diizinkan atau tidak diizinkan, isteri tetap boleh pergi berhaji. Imam Ibnu Qudamah berkata, "Pendapat tersebut di sampaikan juga oleh Imam an Nakha'i, Ishaq, Abu Gaur, dan para ahli logika," katanya.

Para ulama dari kalangan mazhab Syaf i berkomentar tentang pendapat, seorang suami berhak melarang isterinya berhaji karena kewajiban haji itu tarokhi (boleh ditangguhkan).

Pendapat itu berdasarkan hadis Rasulullah Saw yang bersabda tentang seorang perempuan yang bersuami, punya harta, tetapi suaminya tidak mengzinkanya berangkat haji. "Ia tidak berhak berangkat menunaikan haji kecuali seizin suaminya."

Adapun jika ibadah haji yang akan ilaksanakannya ibadah haji sunah/bukan wajib, suami berhak melarang isterinya.

Imam Ibnu Mundzir berkata, "Para ulama yang aku kenal telah sepakat bahwa bagi suami berhak/diperbolehkan melarang isterinya pergi menunaikan haji sunah."

Jika seorang isteri bermaksud menunaikan haji fardhu atau haji sunah dan suami mengizinkannya serta ia ihram untuk haji itu, suami wajib mempermudah isterinya menyempurnakan haji.  Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah itu terlepas haji yang dilakukannya itu fardhu arau sunah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement