IHRAM.CO.ID, DOHA -- Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Qatar mengumumkan pelonggaran beberapa langkah pencegahan Covid-19 di masjid. Salah satunya ialah tidak berlakunya jaga jarak saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid termasuk sholat Jumat.
Hal itu sejalan dengan rencana pencabutan secara bertahap terhadap pembatasan yang diberlakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona. Juga sebagai tahapan untuk memulihkan kembali kehidupan normal sebagaimana biasanya pada 3 Oktober mendatang.
Kementerian tersebut, dilansir dari Gulf News, Kamis (30/9), menyatakan, jaga jarak tidak lagi berlaku selama melaksanakan sholat wajib lima waktu dan sholat Jumat. Namun, jamaah tetap harus menjaga jarak 1 meter selama khutbah Jumat.
Kementerian Urusan Islam Qatar juga telah meminta jamaah masjid untuk mematuhi jenis protokol kesehatan lainnya. Di antaranya menunjukkan aplikasi Ehteraz saat memasuki masjid, membawa sajadah sendiri dan memakai masker. Ini harus tetap dilakukan untuk memastikan keselamatan seluruh jamaah dan anggota masyarakat lainnya.