Jumat 01 Oct 2021 12:34 WIB

Kapasitas Jamaah Umroh Naik 100 Ribu Tiap Hari

Kapasitas harian jamaah untuk sholat di Masjidil Haram juga ditingkatkan 60 ribu

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka
Foto: Al Arabiya
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, RIYADH – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan pada Kamis (30/9), kapasitas jamaah umroh telah ditingkatkan menjadi 100 ribu setiap hari. Kapasitas harian jamaah yang akan diizinkan untuk melakukan sholat di Masjidil Haram juga telah ditingkatkan menjadi 60 ribu orang.

Pengumuman kementerian itu bertepatan dengan keputusan untuk mengizinkan jamaah haji domestik di atas usia 70 tahun untuk melakukan umroh pertama kalinya sejak merebaknya pandemi virus korona. Dengan ini, semua umat beriman yang mulai berusia 12 tahun ke atas dapat melakukan umroh jika mereka sudah divaksin.

Mereka yang beriman antara usia 12 dan 18 dan di atas usia 70 harus menerima dua dosis vaksin Covid-19. Sementara itu, ada pengecualian bagi jamaah dari kelompok usia lain untuk melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram jika mereka hanya menerima satu vaksin atau sembuh dari infeksi virus korona.

Dilansir Saudi Gazette, Jumat (1/10), kementerian mencatat peningkatan kapasitas jamaah diiringi langkah-langkah pencegahan dan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona. Jamaah dapat memesan janji temu untuk izin melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

 

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan orang di luar Saudi bisa melakukan umroh dengan visa turis. Tentunya, pemegang visa turis bisa melakukan umroh setelah mendapatkan izin dengan menyelesaikan prosedur pada aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Kementerian mengatakan pemegang visa kunjungan juga dapat memperoleh izin umroh dengan menyelesaikan proses pendaftaran pada aplikasi Eatmarna. Pembukaan akun di Eatmarna hanya dapat dilakukan setelah memperbarui status kesehatan imun (kekebalan tubuh) pengunjung di aplikasi Tawakkalna.

“Hanya mereka yang kebal dengan mengambil dua dosis vaksin virus korona atau menyelesaikan 14 hari setelah mengambil dosis pertama vaksin atau sembuh setelah terinfeksi virus korona yang berhak mendapatkan visa umroh,” kata Kementerian Haji dan Umroh Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement