Sabtu 02 Oct 2021 04:32 WIB

 Prancis Tutup Sekitar 30 Masjid dalam Setahun

Prancis dilaporkan telah menutup sepertiga dari 89 masjid sejak 2020.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Seorang polisi Prancis berjaga-jaga di sebuah masjid di Prancis. (ilustrasi)
Foto:

UU Anti Separatisme

Pada bulan Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” kontroversial yang telah dikritik karena memilih Muslim, hanya menjatuhkan dua pasalnya.

RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, tetapi para kritikus percaya bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam.

RUU tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta orang, dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan Muslim.

Undang-undang mengizinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, serta mengontrol keuangan asosiasi dan LSM yang berafiliasi dengan Muslim. 

Ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling tunduk pada izin resmi. Berdasarkan undang-undang, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain, dan "pendidikan sekularisme" telah diwajibkan bagi semua pegawai negeri.

Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan hukum.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement