IHRAM.CO.ID, RAMALLAH –- Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh mengecam kebijakan tembak mati kepada rakyat Palestina yang biasa dilakukan tentara Israel di wilayah pendudukan. Sebuah langkah yang disebutnya melanggar kemanusiaan dan hukum internasional.
Dilansir dari Wafa News, Senin (4/10) Shtayyeh mengungkapkan pernyataan ini saat berbicara di pembukaan rapat kabinet mingguan yang diadakan di Ramallah. Dia mengecam keras kebijakan Israel tersebut dan mendesak organisasi hak asasi internasional untuk berbicara menentangnya.
“Ada peningkatan terorisme dan kekerasan yang menargetkan orang-orang kami dari tentara dan pemukim Israel,” katanya.
“Selama paruh pertama tahun ini, jelas bahwa ada praktik kebijakan tembak-menembak yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat kami. Ini tidak lebih dari kebijakan kriminal yang harus dihentikan dan masyarakat internasional serta organisasi internasional harus mengangkat suara mereka dan menulis laporan mereka untuk mengekspos kebijakan ini oleh kekuatan pendudukan,” tambahnya.
Menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) di wilayah-wilayah pendudukan, Israel menembak dan membunuh sedikitnya 60 orang Palestina pada September di Tepi Barat. Kasus yang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah 24 korban sepanjang tahun 2020.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina jugaa mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mempercepat penyelidikan kejahatan perang Israel. Mereka lalu akan meminta pertanggungjawaban penjahat perang Israel.
“Pembantaian ini adalah episode baru dalam rangkaian terus menerus kejahatan (Israel) dan eksekusi lapangan terhadap rakyat kami, yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini adalah bagian integral dari kejahatan pembersihan etnis yang dilakukan oleh pemerintah Israel berturut-turut," terang Kemenlu.