IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar Al-Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalaby memaparkan ihwal hukum memakai kaos kaki saat sholat bagi wanita. Dia menekankan, wanita tidak wajib mengenakan kaos kaki saat sholat. Ini adalah konsekuensi dari fatwa madzhab Hanafi yang menyebutkan bahwa bagian mata kaki ke bawah, termasuk telapak kaki, bukanlah aurat.
Karena itu, Syekh Syalaby menyampaikan, jika wanita sholat dengan atau tanpa kaos kaki, sholat tersebut tetap sah. Meski begitu, Syekh Syalaby menambahkan, kalau seorang wanita bisa melaksanakan sholat dengan mengenakan kaos kaki, tentu ini lebih baik.
"Dan bila seorang wanita tidak bisa menggunakan kaos kaki, maka sholatnya tetap sah. Ini menurut pendapat madzhab Hanafi," tutur dia dilansir dari laman Elbalad.
Sementara itu, anggota Fatwa Dar Al-Ifta lainnya, Syekh Uwaidah Utsman, menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama soal ini. Ada yang berpendapat, telapak kaki wanita yang melaksanakan sholat tentu tidak terlihat sehingga tak masalah jika sholat tanpa mengenakan kaos kaki.
"Ini perkara yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Namun jika seorang wanita mengenakan kaos kaki yang menutupi kaki, maka ini menjadi jalan keluar terbaik dari perbedaan pendapat yang ada. Tetapi jika dia sholat tanpa menggunakan kaos kaki, maka sholatnya tetap sah menurut beberapa ulama," paparnya.
Anggota Fatwa Dar Al-Ifta yang lain, Syekh Abdullah Al-Ajmi menuturkan, mayoritas ulama sepakat agar setiap wanita menutup seluruh bagian kakinya saat melaksanakan sholat. Adapun madzhab Hanafi membolehkan wanita tidak menutup bagian dari mata kaki ke bawah, termasuk telapak kaki, baik di dalam sholat atau di luar sholat.
Dengan kata lain, madzhab Hanafi membolehkan wanita melaksanakan sholat tanpa kaos kaki. Meski begitu, madzhab ini tidak melarang wanita sholat dengan menutup bagian mata kaki ke bawah baik itu dengan memakai kaos kaki atau dengan pakaian yang panjang ke bawah.