Rabu 06 Oct 2021 15:03 WIB

13 Daerah di Kalbar Berstatus Zona PPKM Level 2

Pemkab dan pemkot di Kalbar diminta meningkatkan capaian vaksinasi.

13 Daerah di Kalbar Berstatus Zona PPKM Level 2. Seorang ibu hamil menunggu giliran untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (19/8/2021). Vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dengan usia kandungan setelah tiga bulan dan sebelum delapan bulan tersebut bertujuan untuk membantu membentuk sistem kekebalan tubuh.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
13 Daerah di Kalbar Berstatus Zona PPKM Level 2. Seorang ibu hamil menunggu giliran untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (19/8/2021). Vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dengan usia kandungan setelah tiga bulan dan sebelum delapan bulan tersebut bertujuan untuk membantu membentuk sistem kekebalan tubuh.

IHRAM.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Harisson mengatakan saat ini sudah ada 13 daerah di Kalbar yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Daerah itu adalah Pontianak, Sambas dan Kayong. Sedangkan kabupaten/kota lainnya Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Melawi, Singkawang, dan Kubu Raya.

Baca Juga

"Sedangkan satu kabupaten lainnya, yakni Sekadau masuk dalam PPKM level satu," katanya, Rabu (6/10).

Ia menambahkan hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1. "Namun, kami tetap mengimbau agar 13 daerah ini tetap menerapkan prokes ketat kepada masyatakatnya," kata Harisson.

Selain harus tetap menerapkan prokes ketat, ia juga mengimbau pemkab dan pemkot di Kalbar meningkatkan capaian vaksinasi. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 disyaratkan bagi daeeah dengan PPKM level dua dengan capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 50 persen.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis satu pada lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen. Capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis satu pada lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Bila kabupaten/kota dengan level dua pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level dua atau level satu berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi.

Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level tiga. "Sementara untuk BOR atau tingkat keterisian tempat tidur di Kalbar hingga 3 Oktober pada angka 7,62 persen," katanya.

Angka itu jauh turun dibandingkan sebelumnya. "Tingkat keterisian tempat tidur pernah mencapai 70 persen, sedangkan kasus aktif saat ini ada 212 orang tersebar di Kalbar, di mana dari 212 orang kasus aktif sebanyak 57 orang dirawat di rumah sakit se-Kalbar," kata Harisson.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement