IHRAM.CO.ID, Setelah dua tahun hijrah dari Makkah ke Madinah, Rasulullah Saw baru menerapkan sistem zakat secara lembaga. Diawali dengan diwajibkannya zakat fitrah pada bulan Ramadhan dan diwajibkannya zakat maal pada berikutnya.
Mengapa sistem zakat secara lembaga baru dimulai pada tahun kedua hijrah?
Alasannya, pada tahun pertama perekonomian Muslim masih dalam tahap pemulihan pascaperistiwa hijrah dari Makkah. Kaum Muhajirin tidak membawa banyak harta ketika hijrah sebab aset kekayaan mereka berada di Makkah. Alhasil ketika di Madinah mereka pun memulai kembali untuk membangun perekonomian mereka.
Ibnu Katsir menerangkan zakat yang dilaksanakan setelah tahun kedua hijrah adalah kewajiban yang didirikan secara khusus, sedangkan zakat yang dilaksanakan waktu di Makkah adalah kewajiban yang dilakukan oleh sukarela perseorangan semata.
Pada tahun kedua hijrah, perekonomian umat muslim sudah lebih baik. Kaum Muhajirin sudah mulai memiliki ketahanan ekonomi. Rasulullah memberikan kebijakan wajib zakat. Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman.
Rasulullah juga mengangkat dan menginstruksikan kepada beberapa sahabat seperti Umar bin Khattab dan Ibn Qais ‘Ubadah Ibn Shamit sebagai amil zakat di tingkat daerah. Sebagai kepala negara, perintah Rasul langsung dijalankan oleh seluruh umat muslim dengan sigap.
Rasulullah mensosialisasikan aturan-aturan dasar, bentuk harta yang wajib dizakatkan, siapa saja yang harus membayar zakat, serta siapa saja yang menerima zakat.
Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad mengalami perubahan sifat. Saat di Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan, dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta dan telah mencapai nisab.
Ini beberapa konsekuensi bagi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
1. Siksa bagi orang yang tak mau berzakat
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّزَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًاأَقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوِّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُبِلَهْزَمَتَيْهِ يَعْنِى شِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُوْلُ اَنَا مَالُكَ اَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْاَيَةَ : وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ - اِلْاَيَة.
Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa diberi harta oleh Allah, dan tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat ia diserupakan dengan ular botak yang mampunyai dua taring. Ular itu melilitnya pada hari kiamat kemudian menangkap dengan kedua rahangnya, lalu ia berkata, “Aku adalah harta bendamu, aku adalah barang simpananmu” Kemudian rasul membaca ayat (yang artinya), “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan hartanya (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Ekonomi seseorang akan hancur bila tak mau berzakat
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَاتَلِفَ مَالٌ فِى بَرٍّ وَلَا بَحْرٍ اِلَّا بَحْرٍبِحَسْبِ الزَّكَاةِ.
Rasulullah Saw bersabda: Tidak jadi rusak harta di daratan dan di lautan kecuali dengan menahan zakat (HR. Thabarani).
3. Neraka bagi orang tak mau zakat
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَانِعُ الزَّكَاةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِى النَّارِ.
Rasulullah Saw bersabda: Orang yang menahan zakat, pada hari kiamat bertempat di neraka (HR. Thabarani)
4. Belum diterima puasanya orang yang belum berzakat
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَوْمُ شَهْرِرَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِوَالْأَرْضِ وَلَا يُرْفَعُ اِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ.
Rasulullah Saw bersabda: Puasa Ramadhan itu digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak diangkat puasa itu kecuali dengan zakat fitrah (HR. Abu Hafsh bin Syahin)