Sabtu 09 Oct 2021 18:36 WIB

MUI: Vaksin Zifivax tak Mengandung Babi

Vaksin Covid-19 ZifivaxTM tak mengandung bahan babi dan turunannya.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menunjukan surat pernyataan kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menunjukan surat pernyataan kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Vaksin Covid-19 ZifivaxTM tak mengandung bahan babi dan turunannya. Hal tersebut berdasarkan Laporan dan Penjelasan Hasil Audit Tim Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama Komisi Fatwa MUI ke Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. China tentang proses produksi dan bahan vaksin ZifivaxTM.

"Vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. hukumnya suci dan halal," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr Hasanuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika pada Sabtu (9/10).

Berikut rincian hasil auditnya:

a. Vaksin diproduksi dengan platform Protein based vaccine  menggunakan Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL)  dengan nama dagang ZifivaxTM.

 

b. Fasilitas produksi hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19 (dedicated facility).

c. Produksi vaksin mencakup tahapan sebagai berikut:

1) Pembuatan bibit rekombinan novel coronavirus dengan CHO cell sebagai berikut:

a) Host cell (sel inang) nya adalah CHO-GS. Sel ini merupakan sel lini yang berasal dari Ovarium Hamster China/Chinese Hamster Ovary. Pada proses pembuatannya tidak melibatkan bahan babi dan turunannya.

b) Sel tersebut ditumbuhkan pada media yang terdiri dari bahan nabati, kimia, mineral dan tidak melibatkan bahan hewani dalam pembuatannya, kemudian ditambah bahan kimia dimethyl sulfoxide sebagai pelindung sel bentuk beku (cryoprotectant agent).  

c) Vektor expresi pSGS yang digunakan dalam konstruksi sel lini rekayasa tersebut berasal dari sel mikroba eukariot di mana mikroba ditumbuhkan pada media bahan nabati, mineral serta pepton sebagai sumber asam amino yang bersertifikat halal MUI.

d) Kemudian disisipkan gen sintetik (gen yang bahannya berasal dari sintetik kimia) dimana urutan gen dibuat mirip Gen antigen protein Spike Receptor Binding Domain dari virus Corona strain Wuhan-Hu-1.

Enzim yang digunakan untuk membuat rekombinan/sel terekayasa tersebut adalah dua enzim restriksi, enzim ligase serta enzim DNA polymerase yang dalam proses produksinya, enzim-enzim tersebut tidak melibatkan bahan babi dan turunannya.

e) Sel lini (CHO Cell) yang terekayasa tersebut kemudian diskrining dan ditumbuhkan dengan menggunakan media EX-CELL CHO Cloning Medium, L-Glutamine and EX-CELL CD CHO Fusion dimana media terbuat dari bahan nabati, kimia, dan mineral serta bahan mikrobial dimana media mikroba berasal dari bahan nabati, bahan kimia, dan mineral serta tidak melibatkan bahan hewani.

Fasilitas produsen Sel Rekombinan/Sel terekayasa tersebut bebas babi.

2) Original seed rekombinan di atas kemudian diperbanyak menjadi master seed dan working seed menggunakan media terdiri yang dari bahan nabati, kimia dan mikrobial, di mana media mikroba terbuat dari bahan nabati, kimia dan mineral serta ditambah dengan bahan kimia NaHCO3 dan NaOH, water for injection serta dimethylsulfoxide sebagai cryoprotectant agent.

3) Proses produksi protein antigen vaksin menggunakan working cell rekombinan di atas dengan cara ditumbuhkan pada media bahan nabati, bahan kimia, bahan mineral dan bahan mikrobial, dimana media mikroba terbuat dari bahan nabati, kimia dan mineral, serta antifoam.  

4) Selanjutnya dilakukan proses pemanenan dan pemurnian bertahap sehingga diperoleh bulk vaccine.  Pada proses pemurnian vaksin ini dilakukan pencucian dengan larutan buffer (yang sebagian besar berisi air) secara mengalir  dimana komponen utamanya adalah air yaitu pada tahap purifikasi dengan metode kromatografi.

5) Bulk vaccine kemudian diformulasikan menggunakan Al (OH)2 sebagai adjuvant, Na2HPO4, NaH2PO4 , NaCl serta  histidine (bersertifkat halal MUI).

6) Hasil formulasi vaksin di atas kemudian diisikan ke dalam vial kemudian dikemas.

7. Pendapat peserta Sidang Rapat Pleno Komisi Fatwa pada tanggal 28 September 2021, yang menyimpulkan bahwa produk Vaksin Covid-19 dari Anhui dalam proses produksinya:

a. tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

b. tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

c. Memanfaatkan sel ovarium hamster china, di mana hewan tersebut sudah ditetapkan fatwa kehalalan dan kebolehan pemanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin.

d. menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement