IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam SE tersebut, PPIU diminta mempersiapkan keberangkatan jamaahnya.
"Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa dalam waktu dekat, jamaah dari Indonesia akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi," tulis SE tersebut yang ditandatangani Dirjen PHU, Hilman Latief, Senin (11/10).
SE Nomor B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 ini menekankan empat hal yang bisa dipersiapkan oleh PPIU. Pertama, PPIU diminta mempersiapkan keberangkatan jamaah ummhnya, khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.
Kedua, PPIU diminta melakukan pendataan terhadap jamaah tartunda, berkaitan dangan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap. Vaksinasi dua dosis merupakan salah satu persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Selanjutnya, PPIU diminta melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Direktur Jendotal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.