Senin 11 Oct 2021 18:00 WIB

Kemenag Keluarkan SE Persiapan Umrah Bagi PPIU

Dalam SE tersebut, PPIU diminta mempersiapkan keberangkatan jamaahnya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

Terakhir, penyelengara umrah diminta melaporkan data jamaah yang tertunda dang melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Dirjen PHU.

Laporan ini nantinya disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email yang telah disiapkan oleh Kemenag, yaitu [email protected] atau [email protected].

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pers briefing menyatakan Arab Saudi akan kembali membuka pintu bagi umat Muslim Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Hal itu termaktub dalam nota diplomatik yang dirilis Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta, Jumat (8/10).

Saat ini, komite khusus di Saudi sedang bekerja untuk menangani hambatan-hambatan dalam dimulainya lagi perjalanan umroh dari Indonesia. Otoritas Indonesia dan Saudi juga disebut sedang dalam tahap akhir pertukaran teknis yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin serta bakal memfasilitasi proses masuknya jamaah.

 

"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," kata Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement