Selasa 12 Oct 2021 15:34 WIB

Wapres Minta Rukhsah Diaplikasikan dalam Pembuatan Regulasi

Wapres minta rukhsah (kemudahan) dapat diaplikasikan dalam pembuatan regulasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar konsep rukhsah (kemudahan) dapat diaplikasikan dalam pembuatan regulasi di Indonesia. Wapres menilai, konsep rukhsah dibutuhkan untuk mengantisipasi situasi darurat seperti pandemi Covid-19 atau situasi krisis.

"Konsep rukhsah, yang serupa dengan “pintu darurat” di masa krisis, dapat kita aplikasikan dalam tata perundang-undangan kita," ujar Wapres di acara seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 secara virtual, Selasa (12/10).

Wapres menilai konsep rukhsah diterapkan  dalam kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi Covid-19. Tujuannya agar ada keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.

Ia memaparkan beberapa contoh reformasi regulasi yang telah dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintah di masa darurat pandemi Covid-19. Diantaranya, Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan, dan peraturan persaingan usaha oleh KPPU dalam hal tertentu.

Wapres pun berharap, contoh-contoh tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dalam berbagai peraturan perundangan lainnya yang akan disusun ke depan.

Secara khusus, Wapres meminta Kementerian Hukum dan HAM, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan tersebut dalam perundang-undangan terkait.

"Berdasarkan pengalaman selama ini respon kita di bidang hukum sering kali  terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," ujarnya.

Selain itu, Wapres juga mengharapkan Kemenkumham dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu prioritasnya yakni mendorong agar para pelaku usaha terutama UMKM

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement