IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta lembaga keuangan syariah untuk menerapkan keuangan berkelanjutan demi menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan. Wapres pun menyoroti tiga poin utama yang harus diprioritaskan lembaga keuangan syariah untuk menerapkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 51 tersebut
Pertama, Wapres menilai perlunya pengembangan atau inovasi produk serta kegiatan yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan. Menurutnya, ada beberapa industri dan proyek yang dinilai berkelanjutan menurut Pedoman Teknis OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
"Antara lain kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, konservasi sumber daya alam, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan limbah, adaptasi perubahan iklim, dan lain-lain," kata Wapres dalam forum “The Fifth International Conference on Law and Justice” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (13/10).
Wapres mengatakan, Bank, termasuk bank syariah, juga wajib melakukan penyesuaian, pengembangan, inovasi produk dan jasa yang meliputi peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau proyek keuangan yang sejalan dengan keuangan berkelanjutan.
Wapres menjelaskan, pemerintah Indonesia telah beberapa kali menerbitkan Global Green Sukuk yakni pertama kali pada Maret 2018 sebanyak 3 miliar USD. Penerbitan tersebut menjadi green sukuk pertama kalinya di dunia yang dilakukan oleh negara dan menarik perhatian dengan mencapai kelebihan penawaran sebanyak 2,5 kali.
Selanjutnya pemerintah kembali menerbitkan Global Green Sukuk senilai total 2 miliar USD pada Februari 2019 dengan kelebihan permintaan sebanyak 3,8 kali. Bahkan, pada tahun 2020 pemerintah menerima penghargaan sebagai penerbit Sukuk Hijau (Green Sukuk) terbesar di dunia dari Climate Bonds Initiative.
"Ini merupakan penghargaan ke-12 bagi Indonesia dalam menerbitkan sukuk hijau, yang menunjukkan Indonesia telah melakukan upaya untuk membiayai proyek dan sektor ramah lingkungan yang dianggap berkelanjutan," ujarnya.
Kedua, Wapres mendorong ekonomi berkelanjutan dilakukan dengan mengembangkan kapasitas internal setiap lembaga dan organisasi keuangan syariah. Menurutnya, hal utama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dan juga maqashid syariah.
Lalu ketiga, Wapres meminta lembaga syariah bgt. melakukan penyesuaian tata kelola organisasi yang meliputi struktur organisasi, manajemen risiko, dan standar operasional prosedur. Prinsip keuangan berkelanjutan juga harus disesuaikan dengan visi, misi, rencana strategis, struktur organisasi, serta penambahan tugas pokok dan fungsi terkait penerapan keuangan berkelanjutan.
Namun, kata Wapres, proses penyesuaian dilakukan sesuai dengan prioritas bank. Bila diperlukan, bank harus melakukan penyesuaian terhadap tata kelola yang ada sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan keuangan berkelanjutan.
"Hal ini termasuk menyesuaikan prinsip, sistem, dan analisis manajemen risiko dengan menambahkan komponen sosial, lingkungan, dan tata kelola ke dalam pertimbangan," katanya.