IHRAM.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut, Jawa Barat Rudy Gunawan meminta warga yang merasa diintimidasi rentenir saat ditagih utang melapor ke polisi. Intimidasi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Lapor saja ke polisi kalau memang dikejar dan diintimidasi, kalau utangnya tetap harus diselesaikan, yang tidak boleh itu menagih dengan kekerasan," kata Rudy saat dimintai tanggapan terkait keberadaan rentenir yang menyebabkan warga harus berpura-pura menjadi korban perampokan karena ditagih utang di Garut, Rabu (13/10).
Ia menuturkan pemerintah daerah sudah berupaya menghentikan kegiatan rentenir karena keberadaannya menimbulkan keresahan masyarakat, terutama bunganya sangat tinggi. Dia menyarankan masyarakat meminjam uang ke lembaga yang resmi.
Saat ini, banyak lembaga yang sudah resmi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi masyarakat yang sudah terlilit utang rentenir, sebaiknya menjelaskan ketidakmampuannya membayar utang dengan bunga besar.
"Jadi mulai bergeser ke pidana kalau seorang rentenir menagih dan sebagainya, apalagi bisa dikenakan bank gelap karena memperdagangkan uang, jadi ya lapor saja jika diancam," katanya.
Ia berharap aksi rentenir yang menyebabkan keresahan masyarakat tidak terulang lagi di Garut, apalagi sampai ada nasabahnya yang harus berpura-pura menjadi korban perampokan karena ditagih utang. "Seperti si ibu yang kemarin lapor saja, dikejar sama orang, ya mungkin kehabisan akal dan takut," katanya.