IHRAM.CO.ID, DENHAAG--Armenia mengatakan pada hakim Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, negara tetangganya Azerbaijan mempromosikan kebencian etnis pada etnis Armenia. Negara itu meminta ICJ apa yang pengacara mereka sebut siklus kekerasan dan kebencian.
Azerbaijan membantah tuduhan Armenia dalam kasus yang diajukan ke ICJ bulan lalu. Armenia mengatakan Azerbaijan telah melanggar Konvensi Internasional Eliminasi Semua Bentuk Diskriminasi Rasia yang ditandatangani kedua negara.
Sidang Kamis (14/10) tidak membahas inti kasus tersebut melainkan permintaan Armenia untuk langkah darurat demi mencegah pelanggaran. Sementara pengadilan mempertimbangkan klaim tersebut.
Setelah Armenia menyampaikan tuduhannya Azerbaijan melakukan klaim yang menuduh Armenia melanggar perjanjian anti-diskriminasi. Azerbaijan juga meminta perintah perlindungan dari pengadilan sementara kasus diproses. Azerbaijan akan menyampaikan pidatonya.
Pengacara Armenia menuduh pihak berwenang Azerbaijan menyebarkan kebencian etnis dan budaya. Di mana pembunuhan dan penyiksaan orang etnis Armenia dilakukan dengan 'sistematik'.
"Generasi demi generasi didoktrin budaya ketakutan dan kebencian terhadap apa pun berhubungan dengan Armenia," kata Yeghishe Kirakosyan.
Dalam perang bulan September hingga November tahun lalu pasukan Azerbaijan mengusir pasukan etnis Armenia dari wilayah yang telah mereka kuasai sejak tahun 1990-an di wilayah Nagorno-Karabakh. Sebelum Rusia menengahi gencatan senjata.
ICJ adalah lembaga hukum PBB yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa antar negara. Pengadilan itu belum menentukan dimana yurisdiksi kasus ini.