IHRAM.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat.
"Potensi dalam pemungutan dana Baznas Provinsi Jambi belum terlaksana dengan maksimal. Untuk mempercepat nilai tambah bagi Baznas, perlu ada Pergub yang mengatur tentang seluruh ASN wajib mengeluarkan zakatnya," kata Gubernur Jambi Al Haris, Jumat (15/10).
Dalam pengumpulan zakat bagi ASN tersebut, kata dia, akan dibuat pernyataan yang diwakili sekretaris daerah (sekda) bersama kepala OPD bahwa para ASN bersedia dipotong gajinya oleh bendahara untuk zakat dan infak. Al Haris mengatakan bahwa pemprov setempat tidak memiliki dana yang cukup untuk membantu seluruh elemen masyarakat, apalagi banyak pengaduan terkait dengan anak putus sekolah, orang sakit, hingga korban bencana.
Untuk membantu kebutuhan masyarakat tersebut, pemerintah memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan dan dana dari Baznas. Menurut Al Haris, program yang dibuat oleh Baznas peruntukannya sudah cukup jelas, yakni membantu umat.
Terdapat program wajib untuk membantu masjid, pondok pesantren, modal usaha untuk masyarakat miskin, beasiswa bagi orang tidak mampu, dan bantuan anak putus sekolah. Maka dari itu, Al Haris menghimbau seluruh pegawai pemprov setempat untuk menyalurkan zakat pribadinya melalui Baznas.