IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Islam tidak mewajibkan umat Islam untuk memilih nama tertentu, Arab atau non-Arab untuk anak-anak mereka. Nama ini diserahkan kepada orang tua, namun pilihan ini harus memenuhi aturan tertentu.
Selain itu, orangtua harus memastikan nama yang digunakan adalah nama yang baik karena nama adalah cerminan dari keyakinan, etika, dan kepribadian seseorang. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Kamu akan dipanggil pada Hari Kebangkitan dengan namamu dan nama ayahmu, maka milikilah nama yang baik." (HR Abu Dawud)
Untuk memiliki nama yang baik, aturan-aturan tertentu harus dipenuhi. Di antaranya, tidak boleh menunjukkan jejak syirik atau asosiasi yang menyekutukan Allah, misalnya `Abd al-Ka`bah, `Abd al-Nabi, atau `Abdul-Husain (hamba Ka'bah atau hamba Nabi, atau hamba Al Husain), karena kita semua adalah hamba Allah saja.
Hal itu supaya tidak dibenci atau memalukan bagi anak dan orang-orang di sekitarnya, seperti mereka yang menunjukkan ejekan, kejahatan, penindasan, atau ketidakberhargaan diri. Dalam hal ini, Nabi SAW mengubah nama yang buruk beberapa sahabat menjadi baik.
Misalnya, dia mengubah nama seorang wanita dari "Qalilah" (Sedikit) menjadi "Kathirah" (Banyak), dan nama lain dari "`Aasiyah" (Pendosa) menjadi "Jamilah" (Cantik), Harb (Perang) dengan Salam (Damai), Sa`b (Sulit) dengan Sahl (Mudah ditangani) dan seterusnya.