Begitupun ketika anda melakukan penagihan utang. Maka bila nyata-nyata orang yang berutang telah berusaha sekuat tenaga untuk melunasi namun baru dapat memberikan setengah dari kewajibannya melunasi utang maka Anda dapat berlaku bijak, bermurah hati terhadap orang tersebut dengan cara memberikan kelonggaran waktu.
Maka orang yang bermurah hati dalam berjualan, dalam membeli, dan dalam menagih utang itu sangat dicintai Allah dan akan memperoleh rahmat dari Allah. Keterangan ini sebagaimana hadits nabi Muhammad ﷺ yang juga dapat ditemukan dalam kitab at Targib wat Tarhib:
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَحِمَ اللَّهُ عَبْدًاسَمْحًااِذَابَاعَ سَمْحًااِذَااشْتَرَى سَمْحًااِذَااقْتَضَى .
Rasulullah ﷺ bersabda: Semoga Allah merahmati kepada hamba yang bermurah hati ketika dia menjual, yang bermurah hati ketika membeli, yang bermurah hati ketika menagih utang (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).