IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi penyelenggara haji dan umroh memperkirakan biaya pelaksanaan umroh di tengah pandemi Covid-19 dapat mencapai sekitar Rp 30 juta.
"Kemungkinan akan ada kenaikan lagi kurang lebih sekitar 30 persen lagi, jadi bisa di atas Rp 30 jutaan, itu hanya sekadar gambaran," ujar Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan dalam diskusi yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Kamis (21/10).
Awalnya biaya umroh di masa sebelum pandemi sekitar Rp 20 juta/jamaah. Kemudian meningkat menjadi Rp 26 juta saat memasuki pandemi.
Kini biaya tersebut diperkirakan bisa kembali naik, sebab ada aturan beberapa kali PCR serta sejumlah syarat lain. Calon jamaah umroh mesti melakukan tes PCR baik sebelum pemberangkatan maupun selepas tiba di Tanah Suci.
Jamaah umroh juga harus kembali dilakukan screening sebelum dan setibanya di Indonesia. "Ini perlu dimengerti oleh kondisi jamaah, bahwa harga-harga yang akan terjadi kenaikan bukan dari harga paket, tapi karena aturan yang dibuat baik itu karantina, PCR di Indonesia, maupun asuransi," kata dia.
Maka dari itu, jamaah umroh yang sudah melakukan pembayaran ke pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus menghitung kembali biaya kenaikan yang terjadi akibat situasi dan kondisi yang diberlakukan Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan memantau pemberangkatan hingga kepulangan jamaah umroh seiring dengan adanya lampu hijau dari Pemerintah Arab Saudi perihal penyelenggaraan umroh bagi calon jamaah asal Indonesia. "Jadi Satgas akan membantu setiap aktivitas penunjang untuk karantina, membantu proses keberangkatan dan kepulangan jamaah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Untuk skema keberangkatan calon jamaah umroh dilakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat. Kemudian pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.
Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaah, pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Sementara boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
Adapun skema kepulangan meliputi pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kepulangan. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR.
Lalu pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan, dan saat hari ke-4 jamaah dilakukan PCR lanjutan, dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.