Ahad 24 Oct 2021 10:09 WIB

Israel Sebut Organisasi HAM Palestina Teroris, Fatah Bantah

Israel adalah entitas yang dibangun di atas kediktatoran dan kebongan demokrasi

Rep: Alkhaledi kurnialam/ Red: Muhammad Subarkah
Sudah 21 tahun berlalu sejak peristiwa penembakan oleh tentara Israel yang menewaskan Mohammad Jamal Al-Durrah yang saat itu berusia 12 tahun. Tapi citranya sebagai ikon perjuangan Palestina tidak pernah pudar.
Foto: middle east monitor
Sudah 21 tahun berlalu sejak peristiwa penembakan oleh tentara Israel yang menewaskan Mohammad Jamal Al-Durrah yang saat itu berusia 12 tahun. Tapi citranya sebagai ikon perjuangan Palestina tidak pernah pudar.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH–Partai politik Palestina, Fatah mengutuk dan menolak klasifikasi “organisasi teroris” dari Israel atas enam kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) dan masyarakat sipil Palestina. Tuduhan Israel itu diberikan kepada organisasi-organisasi rakyat yang beroperasi di Tepi Barat yang dijajah.

Dilansir dari Wafa News, Sabtu (23/10), Juru bicara Fatah, Usama Qawasmi menganggap tuduhan itu adalah upaya untuk membungkam para aktivis kemerdekaan. Padahal Israel adalah pihak yang melanggar hukum internasional dan kesepakatan HAM.

 

“Ini adalah deklarasi eksplisit oleh pemerintah pendudukan yang dipimpin oleh Naftali Bennett tentang rencananya untuk membungkam suara-suara tentang kejahatannya terhadap kemanusiaan dan pelanggaran mencoloknya terhadap hukum dan internasional,” jelasnya.

 

Dia mengatakan bahwa Israel adalah entitas yang dibangun di atas kediktatoran, dan klaimnya atas demokrasi adalah kebohongan untuk kedok kejahatannya di wilayah Palestina yang dijajah. Qawasmi, yang juga anggota Dewan Revolusi Fatah, menekankan pentingnya perhatian internasional untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

 

“Kebisuan dunia atas kejahatan Israel yang meningkat terhadap rakyat kami mendorongnya untuk mengambil keputusan yang tidak berdasar seperti itu.  Orang-orang kami tidak akan menyerah pada agresi jahat ini,” jelasnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina jugaa mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mempercepat penyelidikan kejahatan perang Israel. Mereka lalu akan meminta pertanggungjawaban penjahat perang Israel.

 

“Pembantaian ini adalah episode baru dalam rangkaian terus menerus kejahatan [Israel] dan eksekusi lapangan terhadap rakyat kami, yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.  Ini adalah bagian integral dari kejahatan pembersihan etnis yang dilakukan oleh pemerintah Israel berturut-turut," terang Kemenlu. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement