IHRAM.CO.ID, ANKARA – Turki mengecam rencana Israel membangun 3.100 unit rumah baru di berbagai permukimannya di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Ankara menegaskan, hal itu melanggar hukum dan mengancam tercapainya solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.
"Kebijakan sepihak dan melanggar hukum, termasuk perluasan pemukiman ilegal, yang menghancurkan visi solusi dua negara, yang merupakan satu-satunya pilihan untuk penyelesaian konflik Palestina yang adil, langgeng dan komprehensif, harus diakhiri," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (23/10), dikutip laman Yeni Safak.
Turki mendesak komunitas internasional mengambil tindakan guna melindungi tanah Palestina dan hak-hak warganya. Hal itu penting untuk mencapai perdamaian dan stabilitas jangka panjang di kawasan tersebut.
Turki juga menyoroti langkah Pemerintah Israel mencantumkan enam kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina sebagai organisasi teroris. Ia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
Belum lama ini, Kementerian Kehakiman Israel telah melarang kegiatan enam organisasi HAM Palestina, yakni Addameer Prisoner Support and Human Rights, Al-Haq, the Bisan Center for Research and Development, Defense for Children Palestine, Union of Agricultural Work Committees (UAWC), and the Union of Palestinian Women’s Committees. (Kamran Dikarma)