Ahad 24 Oct 2021 17:30 WIB

Turki Kecam Rencana Israel Bangun 3.100 Rumah di Tepi Barat

Turki mengecam rencana Israel membangun 3.100 unit rumah baru di Tepi Barat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Agung Sasongko
 Tentara Israel berjaga di dekat bagian pagar pemisah Israel yang rusak, yang digunakan oleh pekerja Palestina untuk menyeberang ke Israel, di desa Jalameh, Tepi Barat, dekat Jenin, Senin, 6 September 2021. Israel melancarkan perburuan besar-besaran di utara negara itu dan Tepi Barat yang diduduki Senin pagi setelah enam tahanan Palestina keluar dari sel mereka dan melarikan diri semalam dari fasilitas keamanan tinggi dalam pelarian yang sangat langka.
Foto: AP/Nasser Nasser
Tentara Israel berjaga di dekat bagian pagar pemisah Israel yang rusak, yang digunakan oleh pekerja Palestina untuk menyeberang ke Israel, di desa Jalameh, Tepi Barat, dekat Jenin, Senin, 6 September 2021. Israel melancarkan perburuan besar-besaran di utara negara itu dan Tepi Barat yang diduduki Senin pagi setelah enam tahanan Palestina keluar dari sel mereka dan melarikan diri semalam dari fasilitas keamanan tinggi dalam pelarian yang sangat langka.

IHRAM.CO.ID, ANKARA – Turki mengecam rencana Israel membangun 3.100 unit rumah baru di berbagai permukimannya di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Ankara menegaskan, hal itu melanggar hukum dan mengancam tercapainya solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.

"Kebijakan sepihak dan melanggar hukum, termasuk perluasan pemukiman ilegal, yang menghancurkan visi solusi dua negara, yang merupakan satu-satunya pilihan untuk penyelesaian konflik Palestina yang adil, langgeng dan komprehensif, harus diakhiri," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (23/10), dikutip laman Yeni Safak.

Baca Juga

 

Turki mendesak komunitas internasional mengambil tindakan guna melindungi tanah Palestina dan hak-hak warganya. Hal itu penting untuk mencapai perdamaian dan stabilitas jangka panjang di kawasan tersebut.

Turki juga menyoroti langkah Pemerintah Israel mencantumkan enam kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina sebagai organisasi teroris. Ia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan hukum internasional.

Belum lama ini, Kementerian Kehakiman Israel telah melarang kegiatan enam organisasi HAM Palestina, yakni Addameer Prisoner Support and Human Rights, Al-Haq, the Bisan Center for Research and Development, Defense for Children Palestine, Union of Agricultural Work Committees (UAWC), and the Union of Palestinian Women’s Committees. (Kamran Dikarma)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement