Dari kisah itu diketahui bahwa jika kepada Taurat saja disyariatkan untuk meletakkannya di atas kursi karena mengandung sebagian firman Allah, maka perlakuan terhadap Alquran lebih utama dengan meletakkannya di atas kursi, mengingat Kitabullah lebih afdhal daripada Taurat.
Kesimpulannya, meletakkan Alquran di tempat yang tinggi seperti kursi, sesuatu yang dijadikan alas, pada rak dinding, atau dalam celahnya, maka hal itu lebih utama dilakukan karena di sini terdapat peninggian, pengagungan, dan penghormatan terhadap Kalamullah.
Tidak diketahui dalil larangan orang yang meletakkan Alquran di atas tanah atau lantai yang suci dan bersih ketika ada hajat (kebutuhan) atau udzur (halangan) (Majmu Fatawa Maqalat Mutanawwi'ah).