IHRAM.CO.ID, YERUSALEM -- Israel pada Jumat menetapkan enam organisasi hak asasi manusia Palestina sebagai "organisasi teroris" dan menuduh mereka memiliki hubungan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), sebuah kelompok yang dilarang oleh militer Israel.
Menurut harian Jerusalem Post, Kementerian Kehakiman Israel melarang enam organisasi Palestina, termasuk Dukungan Tahanan dan Hak Asasi Manusia Addameer, Al-Haq, Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, Organisasi Pertahanan untuk Anak Palestina, Komite Persatuan Kerja Pertanian (UAWC), dan Komite Persatuan Perempuan Palestina.
Organisasi-organisasi ini dinyatakan ilegal dan dituduh sebagai perpanjangan tangan PFLP, yang digambarkan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Israel, dan keputusan itu diambil berdasarkan undang-undang anti-teror.
Lembaga-lembaga tersebut dianggap memiliki pengaruh luas di bidang masyarakat sipil di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza yang diblokade.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan tertulis, Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk "serangan dari negara pendudukan Israel terhadap masyarakat sipil dan lembaga Palestina, khususnya keputusan untuk menunjuk enam organisasi HAM terkemuka dan NGO sebagai teroris."
PFLP adalah kelompok terbesar kedua di Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan terpilih sebagai anggota Dewan Legislatif dalam pemilihan parlemen terakhir yang diadakan pada 2006.
Tentara Israel pada Juli menutup kantor UAWC, sebuah NGO Palestina di Ramallah, Tepi Barat tengah, selama enam bulan.